Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila peserta tersebut meninggal dunia. Lantas bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Aturan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Nantinya keluarga atau ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal tiga hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas apa saja syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKM, yaitu:

Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.

Ahli waris dapat mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM berikut ini, dikutip dari laman resminya:

Tunggu hingga tiga hari kerja untuk keluarga atau ahli waris peserta akan menerima santunan JKM di rekening ahli waris yang sudah didaftarkan.

Cara cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan online

Ahli waris juga dapat melakukan pengecekaan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan cara berikut:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Klik Informasi Status Klaim.

Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM di kantor cabang. Ahli waris juga dapat melakukan pengecekan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website.

https://money.kompas.com/read/2022/01/25/170500026/cara-klaim-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke