Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Akui Ada Aset Pengemplang yang Balik Lagi ke Pemilik Lama

Padahal, aset tersebut sebelumnya sudah berada di tangan pemerintah. Hal ini terjadi sebelum Satgas BLBI terbentuk.

"Tadi ada yang disampaikan mengenai pemilik lama kembali menguasai asetnya, itu betul sekali (pernah terjadi)," ungkap Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Adapun untuk menjaga hal ini terjadi, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI ini bakal lebih selektif melihat pembeli atas aset sitaan.

Nantinya, pembeli perlu menandatangani bahwa tidak ada keterkaitan dengan pemilik lama atau pemilik yang asetnya disita.

"Jadi memang ketika dilakukan penjualan aset baik aset maupun aset kredit, itu ada ketentuan yang ditandatangani bahwa ini tidak terkait pemilik lama," ucap Rio.

Dia pun membuka ruang pengaduan jika masyarakat termasuk anggota DPR RI menemukan informasi yang menyatakan pembeli masih memiliki keterkaitan dengan pemilik lama.

"Jadi manakala masyarakat atau Bapak/Ibu (anggota dewan) punya informasi terhadap hal tersebut, kami sangat terbuka dan tentu ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dalam rangka pemerintah menagih kembali haknya," tandas Rio.


Sebagai informasi, Satgas BLBI masih terus mengejar 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun.

Adapun selama 7 bulan hingga 31 Desember 2021, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 9,82 triliun. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 317,7 miliar, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp 1,149 triliun.

Kemudian, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/142257626/satgas-blbi-akui-ada-aset-pengemplang-yang-balik-lagi-ke-pemilik-lama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke