Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Minyak Goreng di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Kata Mendag Lutfi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait mengapa harga minyak goreng di Malaysia jauh lebih murah dibandingkan Indonesia.

Diketahui harga minyak goreng di Malaysia dibanderol Rp 8.500 per liter sedangkan di Indonesia, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) mencatat harga minyak goreng curah dibanderol Rp 18.500 per kilogram.

"Kalau kita lihat di media-media, ini di Malaysia harga minyak goreng cuma Rp 8.500 per liter. Betul enggak sih pak itu? Kok bisa begitu," ujar Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Senin (31/1/2022).

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, sejak 2016 Malaysia memiliki kebijakan subsidi langsung kepada masyarakat.

"Memang ini biasa di Malaysia, mereka memberikan subsidi-subsidi langsung kepada masyarakat," ujar dia.

Mendag Lutfi juga mengatakan, Malaysia memberi subsidi untuk 60.000 kilogram atau 60 juta liter per bulan untuk dijual dengan harga 2,5 ringgit per liter atau setara dengan sekitar Rp 8.500.

"Itu subsidi, jadi mereka kasih subsidi, pemerintahnya memberikan subsidi," kata Lutfi.

Padahal, kata dia, harga minyak goreng di Malaysia adalah sekitar 6,7 ringgit atau sekitar Rp 20.000 per liter.

"Artinya kan lebih mahal sebenarnya daripada minyak di Indonesia ini," kata Mendag Lutfi.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/151500426/harga-minyak-goreng-di-malaysia-lebih-murah-dibandingkan-indonesia-ini-kata

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke