Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Kaltim Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk Berantas Mafia Pupuk

Pupuk Kaltim sudah menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan.

"Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Upaya-upaya yang akan dilaksanakan di antaranya yakni penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, kordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi atas langkah nyata Pupuk Kaltim dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk.

"Sinergi antar instansi ini akan mempermudah kami memerangi praktik mafia pupuk bersubsidi, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi, akan kami tindak tegas," kata Imam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan sebagai salah satu anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) untuk mengawasi jalannya penyaluran pupuk subsidi yang aman serta memastikan hukum bagi siapa saja yang melanggarnya.


"Dengan kerja sama penuh dari PKT, maka operasi di wilayah Kalimantan Timur akan menjadi lebih efektif sehingga apabila ada permasalahan terutama khususnya terkait adanya mafia pupuk maupun penyelewengan pupuk yang dihadapi oleh PKT dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai ranah hukum dan dapat selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata dia.

Berdasarkan data 2022, alokasi pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Timur tercatat mencapai total 22.573 ton urea. Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.

Tercatat sejak 1-16 Januari 2022, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian. Sementara itu, pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton.

Sedangkan di gudang, stok urea subsidi di lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non-subsidi. Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non-subsidi.

https://money.kompas.com/read/2022/02/08/203800426/pupuk-kaltim-gandeng-kepolisian-dan-kejaksaan-untuk-berantas-mafia-pupuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke