Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akui Tarif PPN Naik 11 Persen Per April Bisa Kerek Inflasi, tapi Terbatas...

Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, kenaikan inflasi akibat PPN cukup terbatas, mengingat PPN hanya naik sebesar 1 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.

"Itu dampaknya (terhadap tingkat inflasi 2022) cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan itupun mulai 1 April," kata Febrio dalam bincang taklimat media, Kamis (10/2/2022).

Febrio memastikan, tingkat inflasi tahun ini tetap terkendali meski ada kenaikan tarif PPN di kisaran 3 plus minus 1 persen. Kenaikan tarif PPN akan berlanjut di tahun 2025 menjadi 12 persen.

Apalagi, naiknya tarif PPN mulai berlaku di kuartal II 2022, tepatnya pada bulan April 2022. Hal ini turut memperkecil dampak kenaikan tarif PPN terhadap besaran inflasi keseluruhan tahun.

"Jadi kalau dalam konteks setahunnya, itu 3/4 tahun sehingga bagi inflasi 2022 memang cukup terbatas. Kita ada kenaikan (inflasi) tapi tidak terlalu banyak, di bawah setengah persentase dari inflasinya. Jadi ini cukup bisa kita antisipasi," ucap Febrio.

Sebagai informasi, naiknya tarif PPN menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.

Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

https://money.kompas.com/read/2022/02/10/141221126/pemerintah-akui-tarif-ppn-naik-11-persen-per-april-bisa-kerek-inflasi-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke