Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Panggil Manajemen HK Metals Utama, Ada Apa?

“Khusus terkait HKMU, bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Nyoman mengatakan, hingga saat ini HKMU masih belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.

“Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing denan BoD & BoC Perusahaan Tercatat serta berkoordinasi dengan OJK, untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sebagaimana seharusnya,” kata Nyoman.

Sebagai informasi, perusahaan tercatat wajib memenuhi peraturan yang tertuang dalam Pasal 85 Peraturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, dimana Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK.

“Dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Sehingga jika perusahaan terbuka tidak memiliki pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka perusahaan terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya,” kata Nyoman.

POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sudah mengatur tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.

Hal ini termasuk penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham perusahaan termasuk nilainya material, atau perubahan pengendali. Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan tercatat juga wajib menyampaikan informasi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.

Di dalamnya, termasuk informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal seperti informasi pemegang saham tertentu.

“Dengan demikian seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat, jika terjadi perubahan pengendalian atas oerusahaan tersebut,” kata Nyoman.

Nyoman juga mengatakan, setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi. Namun, hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemegang saham wajib mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material,” ucap Nyoman.

https://money.kompas.com/read/2022/02/11/234523026/bei-panggil-manajemen-hk-metals-utama-ada-apa

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke