Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar

Merek dagang menjadi salah satu identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan bisnis kita.

Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Setiap merek dagang memiliki jaminan mutu hingga identitas tersendiri yang terdaftar sehingga tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.

Apabila ini terjadi, maka pemilik paten atau jaminan mutu bisa memberikan tuntutan kepada pelaku usaha yang berusaha menjiplak.

Sebelum menentukan merek dagang tentu perlu mengecek daftar produk seragam atau sejenis. Cara mengecek merek dagang secara online bisa dilakukan dengan mudah.

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki fitur layanan cek merek dagang secara online yang sudah terdaftar.

Simak cara cek merek dagang dan jasa secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Cara cek merek dagang dan jasa secara online

Untuk cek merek dagang bisa ikuti langkah dan tahapan berikut.

Apabila tidak terdapat daftar merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.

Selain secara online, kita juga bisa menanyakan merek dagang dan jasa lain melalui hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152.

Demikian tahapan dan cara cek merek dagang dan jasa secara online yang mudah dilakukan kapan saja. (Bimo Kresnomurti)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, Cara Cek Merek Dagang dan Jasa yang Sudah Terdaftar secara Online

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/083900726/cara-cek-merek-dagang-yang-sudah-terdaftar

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke