Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen

Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dan belum memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara.

Dengan demikian, jika penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama, di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2022).

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi penumpang kereta api berdasarkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang tanpa batasan usia wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Eva melanjutkan, apabila terdapat perubahan aturan, PT KAI akan menyesuaikan syarat perjalanan kerta api tersebut sesuai dengan aturan yang baru.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan melalui surat edaran Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dan akan segera disosialisasikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen ataupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Namun, kebijakan tersebut baru akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas.

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/3/2022).

Namun, dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

https://money.kompas.com/read/2022/03/08/094430626/aturan-belum-terbit-perjalanan-udara-dan-kereta-api-masih-wajib-tes-pcr

Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke