Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai menerapkan syarat perjalanan dalam negeri terbaru. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tak perlu lagi tes RT-PCR atau antigen.

Aturan terbaru itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, penerapan syarat perjalanan dalam negeri terbaru tersebut akan terus dikoordinasikan bersama stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, lanjut Irfan, Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan penerapan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara.

Seperti dengan penggunaan kelengkapan alat pelindung diri mulai dari masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

"Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya," kata dia.

Irfan menambahkan, kebijakan terbaru itu diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja Garuda Indonesia, yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.

"Ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi Covid-19," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/134000726/ikuti-kebijakan-baru-naik-garuda-indonesia-tak-perlu-tes-antigen-dan-pcr-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke