Terutama dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Hal tersebut sempat diatur di Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022. Mendapat banyak penolakan dari para buruh sekaligus Presiden Joko Widodo meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT, maka revisi pun dilakukan.
Pertanyaannya, manfaat JHT baru bisa cair usia 5 tahun apakah masih bakal tercantum di dalam Permenaker yang direvisi?
"Kalau kemarin Ibu Menteri mengatakan kembali kepada Permenaker yang lama, berarti 56 tahun tidak harus 56 tahun. Ketika seseorang ter-PHK di dalam Permenaker 19, bisa mengambil (tanpa berusia 56 tahun). Tentunya kita pahami dulu, bagaimana Permenaker 19 dulu dari sisi (penyederhanaan) pencairannya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Anwar bilang, revisi Permenaker tersebut tentunya telah melibatkan para serikat pekerja/serikat buruh. Nantinya, usulan dari para buruh tersebut akan menjadi bahan pertimbangan.
"Kita memang bergerak cepat ya terkait dengan JHT itu. Saat ini, kita antar kementerian terus melakukan komunikasi. Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat dan paling bagus, ya itu tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.
"Insya Allah, mudah-mudahan kita bisa secepatnya untuk bisa kita keluar permenaker baru yang mengakomodir full masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," sambung Anwar.
Pada intinya, lanjut dia, untuk saat ini, sembari Kemenaker merevisi Permenaker, pencairan JHT masih mengacu kepada Permenaker terdahulu yakni Nomor 19 Tahun 2015.
"Kemarin tanggal 4 Maret, Ibu Menteri sudah mengatakan terkait pencairan kembali kepada Permenaker 19. Tapi pada saat yang bersamaan, Bapak Presiden meminta untuk melakukan penyederhanaan. Jadi pada intinya, kita mencari hal-hal yang terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT ini," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2022/03/09/195659926/revisi-permenaker-dikebut-aturan-klaim-jht-usia-56-tahun-dihilangkan-atau