Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Terutama dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Hal tersebut sempat diatur di Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022. Mendapat banyak penolakan dari para buruh sekaligus Presiden Joko Widodo meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT, maka revisi pun dilakukan.

Pertanyaannya, manfaat JHT baru bisa cair usia 5 tahun apakah masih bakal tercantum di dalam Permenaker yang direvisi?

"Kalau kemarin Ibu Menteri mengatakan kembali kepada Permenaker yang lama, berarti 56 tahun tidak harus 56 tahun. Ketika seseorang ter-PHK di dalam Permenaker 19, bisa mengambil (tanpa berusia 56 tahun). Tentunya kita pahami dulu, bagaimana Permenaker 19 dulu dari sisi (penyederhanaan) pencairannya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Anwar bilang, revisi Permenaker tersebut tentunya telah melibatkan para serikat pekerja/serikat buruh. Nantinya, usulan dari para buruh tersebut akan menjadi bahan pertimbangan.

"Kita memang bergerak cepat ya terkait dengan JHT itu. Saat ini, kita antar kementerian terus melakukan komunikasi. Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat dan paling bagus, ya itu tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.

"Insya Allah, mudah-mudahan kita bisa secepatnya untuk bisa kita keluar permenaker baru yang mengakomodir full masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," sambung Anwar.

Pada intinya, lanjut dia, untuk saat ini, sembari Kemenaker merevisi Permenaker, pencairan JHT masih mengacu kepada Permenaker terdahulu yakni Nomor 19 Tahun 2015.

"Kemarin tanggal 4 Maret, Ibu Menteri sudah mengatakan terkait pencairan kembali kepada Permenaker 19. Tapi pada saat yang bersamaan, Bapak Presiden meminta untuk melakukan penyederhanaan. Jadi pada intinya, kita mencari hal-hal yang terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/195659926/revisi-permenaker-dikebut-aturan-klaim-jht-usia-56-tahun-dihilangkan-atau

Terkini Lainnya

Investasi ORI atau SBR? Ini Perbedaannya

Investasi ORI atau SBR? Ini Perbedaannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Antam Senin 27 Mei 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Rincian Harga Emas Antam Senin 27 Mei 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
IHSG Menghijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.026

IHSG Menghijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.026

Whats New
Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor

Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor

Whats New
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Harga Bahan Pokok Senin 27 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Senin 27 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Whats New
Transisi Jadi BUS, BTN Syariah Perkuat Fondasi Bisnis

Transisi Jadi BUS, BTN Syariah Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Tak Cukup dengan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Tak Cukup dengan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Whats New
IHSG Diperkirakan Sentuh 'All Time High' Hari Ini, Berikut Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Sentuh "All Time High" Hari Ini, Berikut Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan 'Skincare', Ada 'Cashback' 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan "Skincare", Ada "Cashback" 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke