Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Tarif Royalti Batu bara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM berencana menaikan tarif royalti batu bara. Namun, Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Sunindyo belum bisa merinci lebih jauh soal detil rencana ini.

"(Soal tarif royalti batu bara) sedang dipertimbangkan," ungkap Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Sunindyo kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, ada dua Peraturan Pemerintah yang bakal diterbitkan terkait pengaturan tarif royalti batu bara.

"Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti batu bara bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP," ungkap Hendra.

Kendati demikian, Hendra pun belum mengetahui besaran penyesuaian yang akan dikenakan. 

Adapun, saat ini tarif royalti batu bara pemegang PKP2B atau generasi 1, 2, dan 3 sebesar 13.5 persen. Sedangkan bagi pemegang IUP tarifnya bervariasi, 3 persen, 5 persen, dan 7 persen berdasarkan kalori batu bara.

Hendra mengungkapkan, meski harga jual batubara saat ini cukup tinggi namun kenaikan harga komoditas yang terjadi bersifat sementara.

Terkait rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara, Hendra memastikan pelaku usaha memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti. Pihaknya pun tak keberatan dengan rencana tersebut.

"Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batu bara ke depannya akan semakin berat," jelas Hendra. (Filemon Agung)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM Pertimbangkan Naikkan Tarif Royalti Batubara

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/053500026/pemerintah-pertimbangkan-naikkan-tarif-royalti-batu-bara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke