Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Pemda Boleh Terbitkan Surat Utang, tapi Hati-hati Bangkrut...

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonsasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemda kini bisa melakukan pembiayaan utang dengan penerbitan surat berharga syariah alias sukuk, dari semula hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Alasan kehati-hatian dalam penerbitan surat utang pemda

Sri Mulyani mengatakan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam pengelolaan utang agar hasilnya produktif.

Lantaran, kata dia, sudah pernah terjadi di beberapa negara, pemdanya melakukan penerbitan utang namun tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga mengalami kebangkrutan.

"Masalah pembiayaan utang daerah, karena daerah merupakan entitas yang relatif otonom seharusnya daerah bisa dan mampu untuk mengelola utangnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

"Namun, kita tahu di dunia ini ada negara negara yang pernah alami kesulitan sangat serius, karena pemdanya melakukan utang yang enggak terkontrol sehingga sebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut," lanjut dia.

Jika pemda bangkrut, pemerintah pusat turun tangan

Menurut Bendahara Negara itu, dalam kondisi pemda mengalami kebangkrutan pada akhirnya pemerintah pusat harus turun tangan dan mengambil alih untuk menanganinya. Ia mengatakan, hal tersebut yang perlu dihindari oleh pemda.

Sri Mulyani menilai, penerbitan utang oleh pemda pada dasarnya merupakan hal yang baik untuk mendorong pembangunan, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan agar pembiayan utang daerah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

"Kami enggak inginkan ini terjadi (pemda bangkrut). Namun, pemda memang harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini, saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik," ungkapnya.


Adapun dalam UU HKPD diatur persyaratan dalam pembiayan utang, di antaranya harus mendapatkan pesetujuan dari DPRD dalam pembahasan RAPBD. Selain itu, pengendalian defisit dan pembiayaan utang pemda akan diawasi Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, pembiayaan dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, namun setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Serta, pemda dilarang mendapat pembiayaan langsung dari luar negeri.

Mantan Direktuur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, memberikan kewenangan dan perluasan instrumen pembiayaan utang kepada pemda memang ada konsekuensinya.

Jika dikelola oleh pemimpin yang tepat maka hasilnya akan baik, sebaliknya jika dikelola oleh pihak yang salah. Oleh sebab itu, ini menjadi tantangan untuk dilakukan penguatan pada pemda agar melakukan pengelolalan uang dengan baik.

"Konsekuensinya, kalau di tangan yang bagus kewenangan ini bisa menjadi baik, tapi kalau di tangan tidak bagus maka menjadi malapetakan. Tantangan inilah yang harus terus diseimbangkan. Maka penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerahnya menjadi sangat penting," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/180000126/sri-mulyani--pemda-boleh-terbitkan-surat-utang-tapi-hati-hati-bangkrut-

Terkini Lainnya

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke