Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bareskrim Terbitkan "Red Notice" untuk Bos KSP Indosurya, Satgas Tetap Kawal Pembayaran Homologasi

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga Suwito sudah kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso mengatakan, seluruh proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan pengurus merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

Sementara proses hukum berjalan, satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi.

Ia menambahkan, pembayaran homologasi harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Agus bilang, pihaknya akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas simpanannya.

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan aset. Karena itu, satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus baru-baru ini.

Agus dengan tegas bilang, aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi.

Karena itu, menurutnya sepanjang aset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan, maka pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim telah menyita 13 aset dalam perkara Indosurya, salah satunya Gedung KSP Indosurya di Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/090207826/bareskrim-terbitkan-red-notice-untuk-bos-ksp-indosurya-satgas-tetap-kawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke