Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lakuemas Resmi Peroleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar FisikEmas Digital

Terdaftarnya Lakuemas ditandai dengan lisensi bernomor No. 002/BAPPEBTI/P-ED/02/2022. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Begitu pula sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Dengan mendapatkan pengesahan resmi dan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh Bappebti, menjadi legitimasi bahwa Lakuemas merupakan perusahaan teknologi yang memiliki aplikasi Emas Digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan oleh masyarakat Indonesia," tutur CEO Lakuemas, Junior Sambyanto dalam siaran pers, Jumat (11/3/2022).

Junior menuturkan, perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas fisik yang dilakukan secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

Hadirnya izin Bappebti, kata dia, menjadi bukti komitmen mendukung masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas secara mudah sehingga bermanfaat untuk masa depan.

"Kami juga akan terus menghadirkan berbagai produk yang inovatif yang disertai oleh pelayanan yang optimal. Oleh sebab itu, kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan oleh Bappebti dalam rangkaian due dilligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai pedagang fisik emas digital di Indonesia," beber Junior.

Selain memperoleh pengesahan resmi dari Bappebti, Lakuemas juga telah terdaftar dalam Asosiasi Fintech Indonesia, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Asal tahu saja, keberadaan emas digital diproyeksi semakin digemari, seiring dengan semakin mudahnya aksesibilitas masyarakat terhadap komoditas tersebut. Hal ini membuat semakin banyaknya bermunculan perusahaan penyedia jasa investasi.

Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada para konsumen atau investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Layanan emas digital Lakuemas dapat diakses melalui aplikasi Lakuemas dengan melakukan pendaftaran serta verifikasi mengunggah KTP dan NPWP.

"Setelah terdaftar, akan tertera harga emas beserta update harga emas setiap harinya di aplikasi tersebut, sehingga para investor emas dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli emas melalui aplikasi tersebut,” tambah Junior.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/100054626/lakuemas-resmi-peroleh-izin-bappebti-selenggarakan-pasar-fisikemas-digital

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke