Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Sejumlah pertanyaan mengenai hal ini memang kerap bermunculan di kalangan pembaca, termasuk yang terkait dengan tabel santunan Jasa Raharja.

Apakah uang Jasa Raharja bisa diambil? Berapa jumlah santunan kecelakaan Jasa Raharja? Berapa waktu yang dibutuhkan untuk pencairan dana asuransi Jasa Raharja?

Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan itu langsung dari penjelasan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Aturan lama waktu pencairan klaim Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono menjelaskan, PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Berapa hari uang Jasa Raharja cair juga tergantung pada kelengkapan berkas yang dibutuhkan saat mengajukan klaim.

Sementara itu, manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.

Itulah ketentuan mengenai berapa lama pencairan Jasa Raharja, khususnya untuk pencairan santunan Jasa Raharja kecelakaan meninggal.

Rivan menambahkan, untuk realisasinya Jasa Raharja berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan.

“Dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam,” ungkap Rivan.

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik,” tambah Rivan.

Tabel santunan Jasa Raharja

Sementara itu, besaran santunan kecelakaan yang diberikan termuat dalam tabel santunan Jasa Raharja yang terpampang pada laman resmi perusahaan, selengkapnya sebagai berikut.

Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan meninggal dunia:

  • Transportasi darat/laut: Rp 50.000.000
  • Transportasi udara: Rp 50.000.000

Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan cacat tetap (maksimal):

  • Transportasi darat/laut: Rp 50.000.000
  • Transportasi udara: Rp 50.000.000

Uang santunan Jasa Raharja untuk perawatan (maksimal):

  • Transportasi darat/laut: Rp 20.000.000
  • Transportasi udara: Rp 25.000.000

Uang penggantian biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris):

  • Transportasi darat/laut: Rp 4.000.000
  • Transportasi udara: Rp 4.000.000

Manfaat tambahan penggantian biaya P3K:

  • Transportasi darat/laut: Rp 1.000.000
  • Transportasi udara: Rp 1.000.000

Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance:

https://money.kompas.com/read/2022/03/12/185327126/berapa-hari-uang-jasa-raharja-cair-untuk-korban-kecelakaan

Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke