Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Minyak Goreng Merasa Dirugikan Aturan Pembatasan Ekspor

KOMPAS.com - Para pengusaha kelapa sawit dan industri turunannya yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menyatakan keberatannya dengan aturan baru tata niaga minyak sawit.

Para pengusaha berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah," kata Direktur Eksekutif Sahat Sinaga dikutip dari Antara, Minggu (13/3/2022).

Menurut dia, dengan DMO 30 persen, dinilai sangat membebani, terlebih bagi industri yang tidak memiliki bisnis kelapa sawit terintegrasi, alias tidak memiliki perkebunan kelapa sawitnya sendiri.

"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO,” ujar Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3).

Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. Terlebih, pasarnya sebagian besar berada di luar negeri.

"Apabila ekspor terhalang, perkebunan sawit akan rugi karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri,” ujar Sahat.

Sahat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari.

Angka tersebut, lanjutnya, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan yang sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.

"Dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah," ujar Sahat.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.

Pabrik terpaksa tutup

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di bidang oleokimia PT Sumi Asih menghentikan produksi karena tidak mampu memenuhi kewajiban memasok minyak goreng sebanyak 20 persen dari produk yang akan diekspornya.

Masih dikutip dari Antara, Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto di Jakarta, mengatakan karena tidak bisa beroperasi, pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, tersebut telah merumahkan 350 karyawannya.

Markus Susanto memaparkan pabriknya tidak menggunakan CPO sebagai bahan baku produksi, tetapi menggunakan RBD stearin yakni produk samping pabrik minyak goreng untuk kemudian diolah menjadi stearic acid dan glycerine.

Permendag No. 8 Tahun 2022 mewajibkan produsen oleokimia yang akan mengekspor produknya menjalankan DMO minyak goreng.

"Aturan tersebut tentu menyulitkan produsen oleokimia yang tidak memproduksi minyak goreng," katanya.

Untuk memenuhi kewajiban DMO itu, pihaknya harus membeli CPO atau olein dengan harga pasar yang saat ini Rp 20.500 per kilogram kemudian menjual minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah Rp 10.300 per kg.

"Jika dihitung dengan melaksanakan DMO sebesar 20 persen, perusahaan tiap bulan akan menanggung defisit sekitar Rp 6,3 miliar," katanya.

Dia merinci angka itu berasal dari 30.000 ton produk stearic acid dan glycerine yang setiap bulan diekspor dikalikan 20 persen berarti 600 ton yang kemudian dikalikan selisih yang harus dibayar bahan baku dengan minyak goreng Rp 9.700 per kg sama dengan Rp 6,3 miliar.

Jika sekarang DMO menjadi 30 persen berarti defisit perusahaan hampir Rp 10 miliar dalam sebulan.

Menurut dia, aturan DMO itu tidak berdampak serius bagi industri oleokimia yang terintegrasi yakni dalam satu grup usaha juga memiliki kebun sawit, punya pabrik kelapa sawit (PKS) yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi CPO, punya pabrik pengolahan minyak goreng, pabrik oleokimia sampai pabrik fatty alcohol, dan pabrik biodiesel.

“Bagi mereka ini akan sangat mudah melaksanakan aturan DMO itu, karena dia produksi minyak goreng. Walaupun dia rugi jual minyak goreng untuk DMO, tapi dia kan bisa menggenjot produk lain untuk diekspor,” katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/13/082136126/pengusaha-minyak-goreng-merasa-dirugikan-aturan-pembatasan-ekspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke