Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Agar dapat melakukan pelaporan SPT secara daring, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu. Ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online.

EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Adapun cara daftar EFIN dapat dilakukan secara online melalui laman efin.pajak.go.id dan juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar.

Cara mendapatkan EFIN secara online

Dilansir dari laman YouTube resmi Ditjen Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online

- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda

- Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP

- Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia

- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda

- Jika nama Anda benar, Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah

- Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data

- Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif

- Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Cara daftar EFIN melalui KKP

Apabila tidak bisa mendaftar secara online, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim e-mail ke KKP, dengan langkah sebagai berikut:

- Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja

- Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak

- Pada kolom subjek isikan permintaan nomor EFIN

- Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomoeer HP Anda

- Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

- Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja

- Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar

- Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN

Jika Anda masih membutuhkan bantuan untuk daftar EFIN pajak atau daftar EFIN online kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi kring pajak 1500 200.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/160718826/mau-lapor-spt-tapi-belum-punya-efin-simak-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke