Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Potensi Bisnis Metaverse Capai Rp 21.500 Triliun Pada 2030

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan, transformasi digital yang dilakukan industri perbankan menjadi tantangan bagi regulator. Ia mengakui, metaverse memiliki potensi yang besar, namun merupakan hal baru yang masih perlu dipelajari.

"Data dari riset lembaga bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC), estimasi peningkatan bisnis metaverse sangat tinggi, dari Rp 650 triliun pada 2019 menjadi Rp 21.500 triliun di 2030," ujarnya dalam webinar The Future of Immersive Livin’ Experience in Metaverse, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, OJK terus mengikuti perkembangan teknologi dalam menerbitkan regulasi. Tris bilang, sektor jasa keuangan memiliki adaptasi yang cepat terhadap perkembangan teknologi, mulai dari munculnya fintech di 2016 hingga kini menjajaki metaverse.

Dia mengatakan, OJK sangat mendukung inovasi digital yang dilakukan sektor jasa keuangan. Oleh sebab itu, salah satu kebijakan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) OJK adalah dukungan terhadap inovasi dan akselerasi transformasi teknologi untuk lembaga jasa keuangan.

"Kita sadar metaverse ini teknologi baru, tapi meski demikian kita sama-sama belajar untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi," kata Tris.

Tris mengungkapkan, saat ini OJK sedang melakukan kajian terhadap metaverse untuk bisa memberikan regulasi yang tepat sesuai perkembangan teknologi. Ia menilai, meski metaverse memiliki potensi yang tinggi, namun risikonya tetap perlu diantisipasi.

"Di OJK sendiri ada yang namanya regulatory sandbox. Nah silakan, kalau Mandiri mau kolaborasi dengan OJK sebelum dikeluarkan (di Metaverse). Karena kami akan lihat dari sandbox itu kelemahan-kelemahannya dan apa lagi yang bisa dikembangkan," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/210523526/ojk-sebut-potensi-bisnis-metaverse-capai-rp-21500-triliun-pada-2030

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke