Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minyak Goreng Kemasan Melimpah Usai HET Dicabut, Prediksi Mendag: Dalam Seminggu Harga Membaik

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, stok minyak terpantau normal berdasarkan hasil tinjauannya di ritel modern di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

"Tadi sudah kita lihat bersama, minyak goreng kemasan sudah mulai normal bahkan melimpah,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut, ia bilang, berdasarkan informasi dari penjual, banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah bisa dipenuhi 100 persen.

Dengan demikian, harga minyak goreng kemasan berpotensi mengalami penurunan, sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

“Saya juga melihat ketersediaannya cukup. Nanti, jika merek minyak gorengnya makin banyak, harganya akan menurun sesuai dengan kompetisi dan leveling dari market mereka,” tuturnya.

Untuk menciptakan harga minyak goreng kemasan yang lebih murah, Lutfi menyebutkan, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha ritel sebagai distributor.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik," ucap Lutfi.

Strategi Mendag turunkan harga minyak goreng usai HET dicabut

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan memberlakukan subsidi bagi minyak goreng curah, dalam rangka merespons fenomena kelangkaan komoditas itu.

Bukan hanya mencabut HET, pemerintah juga mencabut kebijakan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga (domestic price obligation/DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sebagai ganti dari pencabutan ketentuan DMO dan DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, untuk menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk subsidi minyak goreng curah.


Kenaikan pungutan itu dilakukan dengan meningkatkan batas atas pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, dari semula 1.000 dollar AS per ton menjadi 1.500 dollar AS per ton.

Melalui ketentuan tersebut, batas atas pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO naik, dari semula 375 dollar AS per ton menjadi 675 dollar AS ton.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," tutur Lutfi, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI.

Selain dapat memenuhi kebutuhan dana subsidi minyak goreng curah, Lutfi bilang, kean pungutan ekspor CPO dapat membuat produsen lebih memilih untuk menjual produknya ke pasar dalam negeri ketimbang luar negeri.

"Hal itu akan membuat eksportir lebih memilih menjual CPO di dalam negeri daripada luar negeri, sehingga kebijakan DMO tidak diperlukan lagi," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/19/062254326/minyak-goreng-kemasan-melimpah-usai-het-dicabut-prediksi-mendag-dalam-seminggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke