Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Kasih Masukan Soal IKN? Kunjungi Situs ikn.go.id/tentang-ikn

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono mengungkapkan, masyarakat bisa terlibat dan berperan aktif memberi masukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan tersebut.

Menurut dia, pemberian masukan merupakan salah satu cara warga negara Indonesia berperan aktif dalam pembangunan IKN.

"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," kata Sidik kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Adapun untuk memberi masukan, masyarakat bisa mengunjungi situs ikn.go.id/tentang-ikn. Dalam website tersebut, pemerintah pun akan melakukan konsultasi publik melalui live streaming.

Konsultasi publik sendiri akan diselenggarakan mulai besok selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.

"Pemerintah melaksanakan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional," jelas Sidik.

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, UU IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.

Terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Lalu, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/151500226/mau-kasih-masukan-soal-ikn-kunjungi-situs-ikn.go.id-tentang-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke