Vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.
Pasalnya, vaksinasi memang memberikan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19, tapi kekebalan tersebut akan berkurang seiring berjalannya waktu.
Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.
Ada beberapa jenis vaksin booster di Indonesia, yaitu AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm
Sebelum mengetahui cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik lebaran, baiknya mengetahui syarat penerima vaksin booster.
Syarat penerima vaksin booster Covid-19
Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian kesehatan, bagi masyarakat lanjut usia (lansia), vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua.
Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.
Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bila ingin melakukan vaksin booster, yaitu:
Cara daftar vaksin booster Covid-19
Sebelum melakukan cara daftar vaksin booster Covid-19, masyarakat khususnya yang berdomisili di DKI Jakarta dapat melakukan pengecekkan kuota vaksin yang tersedia di laman https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki
1. Cara daftar vaksin booster di aplikasi JAKI
Salah satu cara daftar vaksin booster Covid-19, yaitu melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di ponsel masing-masing. Berikut cara daftar vaksin booster melalui aplikasi JAKI:
2. Cara daftar vaksin booster di PeduliLindungi
Masyarakat juga dapat melakukan daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di ponsel, dengan cara berikut ini:
Demikian cara daftar vaksin booster untuk syarat melakukan mudik lebaran. Vaksin booster wajib dilakukan agar dapat melindungi diri saat mudik karena jumlah pemudik tahun ini diperkirakan hampir 80 juta orang.
https://money.kompas.com/read/2022/03/24/130000726/vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-lebaran-ini-cara-daftarnya-di-pedulilindungi