Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Boleh Mudik Lebaran, Waspada Travel Gelap!

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan diperbolehkan mudik Lebaran, mulai marak promosi travel gelap secara online.

"Kementerian Perhubungan harus buat komunikasi himbauan kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Kemenhub juga harus konsisten mengawasi dan menindak angkutan umum dan penyelenggara travel gelap yang tidak berizin.

Pasalnya, masih ada angkutan umum dengan plat nomor berwarna hitam yang masih bisa lolos dari pengawasan aparat.

"Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan pelat hitam malah lolos pengawasan," ucapnya.

Travel gelap ini banyak terlibat dalam kecelakaan di jalan tol. Saat terjadi kecelakaan, penumpang travel gelap tidak ditanggung asuransi.

Apalagi karena tidak memiliki izin beroperasi, moda transportasi yang digunakan travel gelap tidak dapat dipastikan layak jalan atau tidak.

"Semoga kasus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada mudik Lebaran 2015 tidak berulang," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/141100526/boleh-mudik-lebaran-waspada-travel-gelap-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke