Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Barang dan Jasa yang Harganya Naik, Ada Mi Instan hingga Langganan Netflix

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Berikut sejumlah harga yang mengalami kenaikan akibat PPN 11 persen:

1. Mi instan

Kenaikan PPN pada mi instan dirasakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Saat berbelanja ke swalayan, harga mi instan yang dibelinya naik tipis, sekitar Rp 25.

"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dia menuturkan, kenaikan mi instan seharga Rp 25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.

2. Pulsa

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata Tri, dan Telkomsel.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, sebagai Wajib Pajak, Indosat akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian atau oerubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice
President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Saki mengaku pihaknya sejak 8 Maret yang lalu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS Notifikasi.

3. Minyak goreng

Selain mie instan, kenaikan PPN juga mempengaruhi harga minyak goreng kemasan di ritel-ritel. Sementara minyak goreng yang tersedia di toko-toko kelontong, PPN sudah dipungut saat berbelanja di distributor.

"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga," ucap Yustinus.

4. Transaksi kripto

Seperti diketahui, transaksi aset kripto dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran.

"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, besaran PPN final yang berlaku atas transaksi aset kripto adalah besaran tarif tertentu dengan nilai yang lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,1 persen.

"Itu komoditas sehingga kita kenakan selain PPh juga PPN. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," ucap dia.

Mengenai pengenaannya, Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final.

"Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor," sebut dia.

5. Emas perhiasan

Emas batangan dan emas granula memang bebas PPN karena sifatnya yang seperti alat tukar dan menjadi instrumen investasi.

Berbeda dengan emas perhiasan yang ditarik pajaknya oleh pemerintah. Dengan kata lain transaksi pembelian emas perhiasan dikenakan PPN 11 persen.

"Di berbagai negara yang menganut VAT, emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, kebanyakan negara mengenakan (pajaknya) memang hanya di emas perhiasan," kata Hestu, Jumat.

6. Langganan Netflix

Hestu juga mengungkapkan, naiknya tarif PPN turut mempengaruhi biaya berlangganan Netflix hingga platform sejenis lainnya.

Kenaikan PPN sendiri bakal ditanggung oleh pengguna jasa. Pelaku usaha PMSE harus menarik pajak dari para pengguna menjadi 11 persen.

"Sekarang sebut saja google Netflix, sekarang harus mungut (pajak dari pengguna) 11 persen," kata Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pemerintah sendiri mulai menarik pajak perusahaan digital tersebut mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Aturan tersebut memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan yang fisiknya tidak ada di Indonesia, namun layanannya sudah menjamur di masyarakat.

"Untuk PPN PMSE, yang produk digital luar negeri (di) PMK (nomor) 48, di PMK masih bicara tarif 10 persen, kita juga lakukan (kenaikan tarif jadi 11 persen)," beber Hestu.

https://money.kompas.com/read/2022/04/02/130000626/daftar-barang-dan-jasa-yang-harganya-naik-ada-mi-instan-hingga-langganan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke