Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Pemerintah Beri Subsidi Upah Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja

"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022).

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan. Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diumumkan sebentar lagi.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun.

Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.

"Terkait perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, ini untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun," tandas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2022/04/04/153000026/siap-siap-pemerintah-beri-subsidi-upah-buat-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-3-juta

Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke