Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aset Kripto Kena Pajak, Ini Tanggapan Marketplace Kripto

Tanggapan tersebut salah satunya datang dari PT Pintu Kemana Saja atau yang dikenal dengan nama brand Pintu. Founder dan CEO Pintu Jeth Soetoyo menilai adanya aturan pajak kripto sebagai hal yang positif.

“Pintu menyambut baik peraturan perpajakan untuk transaksi aset kripto ini yang oleh karenanya memperdalam validasi perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi baru yang sah di Indonesia,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Sebagaimana diketahui, aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kami meyakini aturan yang dibuat oleh Pemerintah didasarkan atas kepentingan Bersama dan merupakan langkah yang cukup baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto di Indonesia,” jelas Jeth Soetoyo.

Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022, disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:

  • Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sedangkan Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  • Penjual aset kripto;
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  • Penambang aset kripto.

“Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa berkomunikasi bersama dengan Pemerintah termasuk pelaksanaan dari peraturan perpajakan ini,” bebernya.

Lebih lanjut, dia juga berharap agar Pemerintah melalui kebijakannya mampu mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.

Aplikasi Pintu sendiri saat ini resmi menginjak usia dua tahun sebagai aplikasi penyedia jasa jual beli dan investasi aset kripto di Indonesia.

Selama dua tahun ini, Pintu telah memiliki 2 juta pengguna yang tersebar di seluruh Indonesia. Meski baru menginjak tahun kedua, Jeth mengaku bangga terhadap berbagai torehan pencapaian Pintu.

“Dua tahun yang penuh tantangan bagi kami untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai investasi aset kripto beserta teknologi blockchain yang terdapat di dalamnya,” tandasnya.

Pada tahun-tahun berikutnya bahkan 5-10 tahun mendatang, dia memiliki visi untuk menjadikan aplikasi Pintu sebagai platform andalan untuk berinvestasi dan mengembangkan aset kripto.

“Kami juga optimistis pengguna aset kripto di Indonesia dapat mencapai 50 juta pengguna dalam kurun waktu 5 tahun ke depan,” tutup Jeth

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/213320926/aset-kripto-kena-pajak-ini-tanggapan-marketplace-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke