Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK dan Kemenko Pulhukam RI Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap, kerja sama ini bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Wimboh dalam siaran pers Rabu (6/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. mengatakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," ucap Mahfud.

Adapun, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait peningkatan komunikasi dalam penegakan hukum permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Tujuannya, untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Pada dasarnya, kerja sama ini untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Berikut ini merupakan ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/114000026/ojk-dan-kemenko-pulhukam-ri-perkuat-kerja-sama-penegakan-hukum-sektor-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke