Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Tanah Negara Bermasalah, Pemerintah Kesulitan Urus Sertifikasi BMN

Tanah bermasalah ini membuat pemerintah kesulitan mengurus sertifikasi BMN. Adapun di tahun 2022, pemerintah memiliki target sertifikasi sebanyak 32.636 bidang tanah.

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono mengatakan, tanah tersebut bermasalah karena masuk kawasan hutan maupun sengketa dan dalam proses peradilan.

"Jadi ada 28.270 NUP tanah bermasalah, antara lain ini masuk di kawasan hutan, sengketa berperkara atau pencatatan tanah wakaf," kata Bambang Sulistyono dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Bambang menjelaskan, porsi tanah-tanah bermasalah itu mencapai 23 persen dari total 124.232 NUP tanah. Sementara itu, 49 persen atau 60.493 NUP tanah lainnya sudah tersertifikasi atas nama pemerintah Indonesia.

Adapun 28 persen tanah atau 35.532 NUP masih dalam proses verifikasi dan sertifikasi, termasuk sertifikasi mandiri.

"Jadi berproses sertifikasi tahun. Sedangkan tanah yang bermasalah ini masih ada upaya-upaya di pengadilan jadi masih menunggu sampai upaya selesai dan bisa dilakukan upaya sertifikasi BMN," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah bakal mencapai target sertifikasi tanah 100 persen pada tahun 2023.

Target sertifikasi BMN tahun 2022 sendiri sejumlah 32.636 bidang, terdiri dari bidang nominatif murni yakni 23.737 bidang proyeksi jumlah terbit sertifikat dengan sejumlah 21.264 sertifikat. Lalu, bidang penggantian bidang sertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) mencapai 8.899 bidang.

"Jadi seluruh BMN yang nilainya hampir Rp 5.000 triliun ada beberapa yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Dari tahun ke tahun, tren mengamankan BMN itu semakin baik," ujar Bambang.

Bambang bilang, pelaksanaan sertifikasi tanah BMN diterapkan dalam mendukung good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara perlu. Sertifikasi BMN ini sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam beleid disebutkan, salah satu lingkup pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dalam PP 27 Tahun 2014 pasal 42 pun sudah disampaikan, bahwa BMN harus dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, melingkupi pengamanan administrasi fisik aset, dan pengamanan hukum.

Lalu, ada PMK nomor 186 Tahun 2009 yang menjadi pelengkap dan dasar pelaksanaan sertifikasi BMN. Di samping itu, BMN yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dengan masih masih menjadi temuan BPK dalam LKPP tahun 2020.

"Disebutkan ada rekomendasi memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan dan menyelesaikan inventarisasi serta penilaian atas aset tetap. Melakukan penanganan aset dengan menertibkan pemanfaatan aset dan memproses sertifikat. Masih muncul di LKPP tahun 2020," tandas Bambang.

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/220000626/banyak-tanah-negara-bermasalah-pemerintah-kesulitan-urus-sertifikasi-bmn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke