Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.

Rincian tunjangan Kinerja kemenparekraf

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:


Besaran tukin Sandiaga Uno

Ketentuan mengenai tukin Sandiaga Uno diatur dalam regulasi yang sama, tepatnya pada Pasal 6. Besaran tukin Sandiaga Uno jauh lebih besar ketimbang besaran tukin PNS Kemenparekraf.

Disebutkan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dengan ketentuan tersebut, maka besaran tukin Menparekraf adalah 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta.

Tunjangan kinerja Kemenparekraf ini diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tukin PNS Kemenparekraf, termasuk tukin Sandiaga Uno, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

https://money.kompas.com/read/2022/04/17/041702026/besaran-tukin-pejabat-dan-pns-kemenparekraf-sandiaga-uno-dapat-rp-498-juta-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke