Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

TUNJANGAN hari raya (THR) dan gaji ke-13 2022 untuk pegawai negeri, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022 ini sekaligus mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa untuk pencairan pada 2021. 

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR dimungkinkan untuk dibayar setelah hari raya.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 juga dimungkinkan terjadi selewat Juli 2022. 

Baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, tetapi terkena pajak penghasilan (PPh). 

Naskah lengkap PP Nomor 16 Tahun 2022 dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan yang ada di akhir tulisan ini. Pengecualian dan catatan atas pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2022 dibahas pula pada bagian tersendiri.

Berikut ini ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup penerima, perkecualian, serta komponen THR dan gaji ke-13 tersebut, diikuti pengecualian dan catatan, serta diakhiri dengan naskah PP Nomor 16 Tahun 2022:

Yang dapat THR dan gaji ke-13

PP Nomor 16 Tahun 2022 memastikan THR dan gaji ke-13 pada 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Berikut ini rincian masing-masing penerima, berdasarkan kategori aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan:

Aparatur negara

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Pejabat negara

Untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, di dalamnya termasuk:

  • Yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • Penerima uang tunggu
  • Yang diberhentikan sementara tapi gajinya masih dibayarkan

Masuk juga dalam kategori aparatur negara menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Wakil menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi
  • Pimpinan dan anggota DPR
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
  • Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Adapun pejabat negara sebagai bagian dari aparatur negara yang menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:

  • Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala perwakilan RI di luar negeri
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan UU

Pensiunan dan penerima pensiun

Pensiunan dan penerima pensiun yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal.
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota Polri yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.

Penerima tunjangan

Penerima tunjangan yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan
  • Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk  Maine
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri

Tercakup juga sebagai penerima tunjangan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 2022 adalah:

Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal

Janda, duda, anak, atau orangtua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.

Perkecualian dan catatan

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Porli yang:

  • sedang cuti di luar tanggungan negara
  • sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • warga negara Indonesia
  • sudah bekerja secara penuh selama sekurangnya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD

Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Komponen THR dan gaji ke-13 tidak mencakup:

  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
  • kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjanganpengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Polri yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah  perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR dan Badan Keahlian, dan DPD
  • tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau  peraturan internal instansi pemerintah; 
  • di luar yang dirinci dalam PP Nomor 16 Tahun 2022

Bila ada aparatur negara yang sesuai ketentuan dimungkinkan mendapat lebih dari satu THR, dipilih satu THR dengan nominal terbesar. Hal ini berlaku juga untuk pensiunan yang sekaligus adalah aparatur negara, atau sebaliknya. 

Adapun aparatur negara dan atau pensiunan juga adalah penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, THR yang didapatkan adalah THR sebagai aparatur negara atau pensiunan beserta THS penerima pensiun dan tau penerima tunjangan. Demikian juga bila ada penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, THR yang didapat adalah untuk keduanya. 

Berlaku juga untuk gaji ke-13, dalam hal aparatur negara menerima lebih dari satu gaji ke-13 maka dipilih satu yang bernominal paling besar. Ini berlaku juga untuk pensiunan, sekaligus aparatur negara atau sebaliknya. 

Aparatur negara dan atau pensiunan yang sekaligus penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, mendapatkan gaji ke-13 dari status aparatur negara dan atau pensiunan itu ditambah gaji ke-13 dari status sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan.

Kelebihan pembayaran THR dan atau gaji ke-13 harus dikembalikan ke negara.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada  Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Adapun untuk PNS dan PPPK dengan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD, rincian komponennya:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • maksimal 50 persen (lima puluh persen) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal
  • sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri

Lalu, THR dan gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian lembaga serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 pejabat yang setara atau setingkat hak keuangan dan hak administratifnya

Untuk pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 2022 paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Para hakim ad hoc menerima THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan hakim ad hoc.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di lembaga non-struktural atau perguruan tinggi negeri baru di Perpres Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebesar penghasilan yang diterima setiap bulan. 

Adapun bagi pimpinan BLU atau BLUD serta pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, THR dan gaji ke-13 adalah sebesar yang didapat PNS pada BLU atau BLUD tersebut sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara.

CPNS dengan penghasilan dari APBN menerima THR dan gaji ke-13 berupa:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, CPNS dengan penghasilan dari APBD menerima THR dan gaji ke-13 berupa:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • maksimal 50 persen tambahan penghasilan bagi instansi yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikutnya, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan

Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat

Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Berikut ini adalah naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

https://money.kompas.com/read/2022/04/19/071259626/thr-dan-gaji-ke-13-2022-untuk-pns-pejabat-dan-anggota-tni-polri-rincian-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke