TUNJANGAN hari raya (THR) dan gaji ke-13 2022 untuk pegawai negeri, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022 ini sekaligus mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa untuk pencairan pada 2021.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR dimungkinkan untuk dibayar setelah hari raya.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 juga dimungkinkan terjadi selewat Juli 2022.
Baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, tetapi terkena pajak penghasilan (PPh).
Naskah lengkap PP Nomor 16 Tahun 2022 dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan yang ada di akhir tulisan ini. Pengecualian dan catatan atas pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2022 dibahas pula pada bagian tersendiri.
Berikut ini ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup penerima, perkecualian, serta komponen THR dan gaji ke-13 tersebut, diikuti pengecualian dan catatan, serta diakhiri dengan naskah PP Nomor 16 Tahun 2022:
Yang dapat THR dan gaji ke-13
PP Nomor 16 Tahun 2022 memastikan THR dan gaji ke-13 pada 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut ini rincian masing-masing penerima, berdasarkan kategori aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan:
Aparatur negara
Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:
Untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, di dalamnya termasuk:
Masuk juga dalam kategori aparatur negara menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:
Adapun pejabat negara sebagai bagian dari aparatur negara yang menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:
Pensiunan dan penerima pensiun
Pensiunan dan penerima pensiun yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:
Penerima tunjangan
Penerima tunjangan yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:
Tercakup juga sebagai penerima tunjangan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 2022 adalah:
Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal
Janda, duda, anak, atau orangtua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.
Perkecualian dan catatan
THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Porli yang:
Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Komponen THR dan gaji ke-13 tidak mencakup:
Bila ada aparatur negara yang sesuai ketentuan dimungkinkan mendapat lebih dari satu THR, dipilih satu THR dengan nominal terbesar. Hal ini berlaku juga untuk pensiunan yang sekaligus adalah aparatur negara, atau sebaliknya.
Adapun aparatur negara dan atau pensiunan juga adalah penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, THR yang didapatkan adalah THR sebagai aparatur negara atau pensiunan beserta THS penerima pensiun dan tau penerima tunjangan. Demikian juga bila ada penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, THR yang didapat adalah untuk keduanya.
Berlaku juga untuk gaji ke-13, dalam hal aparatur negara menerima lebih dari satu gaji ke-13 maka dipilih satu yang bernominal paling besar. Ini berlaku juga untuk pensiunan, sekaligus aparatur negara atau sebaliknya.
Aparatur negara dan atau pensiunan yang sekaligus penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, mendapatkan gaji ke-13 dari status aparatur negara dan atau pensiunan itu ditambah gaji ke-13 dari status sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan.
Kelebihan pembayaran THR dan atau gaji ke-13 harus dikembalikan ke negara.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun untuk PNS dan PPPK dengan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD, rincian komponennya:
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri
Lalu, THR dan gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian lembaga serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 pejabat yang setara atau setingkat hak keuangan dan hak administratifnya
Untuk pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 2022 paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Para hakim ad hoc menerima THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan hakim ad hoc.
THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di lembaga non-struktural atau perguruan tinggi negeri baru di Perpres Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebesar penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun bagi pimpinan BLU atau BLUD serta pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, THR dan gaji ke-13 adalah sebesar yang didapat PNS pada BLU atau BLUD tersebut sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara.
CPNS dengan penghasilan dari APBN menerima THR dan gaji ke-13 berupa:
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, CPNS dengan penghasilan dari APBD menerima THR dan gaji ke-13 berupa:
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikutnya, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar:
Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat
Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022
Berikut ini adalah naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2022/04/19/071259626/thr-dan-gaji-ke-13-2022-untuk-pns-pejabat-dan-anggota-tni-polri-rincian-dan