Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indofarma Larang Direksi hingga Karyawan Menerima dan Minta THR ke Mitra Kerja

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2022 yang diteken pada 11 April 2022 dan disebarkan ke seluruh perusahaan milik negara, termasuk anak usaha PT Biofarma ini.

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto menekankan bahwa seluruh jajaran direksi, komisaris maupun karyawan Indofarma Grup tidak boleh menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk meminta dana berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh insan Indofarma Grup yang berhubungan dengan jabatannya, baik secara individu maupun mengatasnamakan Indofarma Grup kepada seluruh stakeholders, mitra kerja sama, dan penyedia barang dan/atau jasa Indofarma Grup, serta masyarakat dan institusi lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi

merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya melalui SE tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa, Selasa (19/4/2022)

Ia menjelaskan, gratifikasi yang dimaksud tidak sekadar dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya juga termasuk upaya penyuapan.

Arief kembali meminta kepada seluruh karyawan Indofarma Grup apabila telah menerima pemberian dalam bentuk makanan agar segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan syarat, penyerahan gratifikasi yang diberikan kepada orang fakir miskin harus disertai bukti foto maupun video.

"Penerimaan gratifikasi dari seluruh stakeholders, mitra kerja sama, dan penyedia barang atau jasa, serta masyarakat dan institusi lainnya berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kemasyarakatan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Disertai bukti/dokumentasi penyerahannya," kata Arief.

Dirinya mengingatkan, gratifikasi yang didapat harus dilaporkan ke KPK dengan tenggat waktu 30 hari.

"Seluruh insan Indofarma Grup yang menerima gratifikasi serta berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," seruannya.

Selain itu, karyawan bisa juga melaporkan langsung kepada unit pengendalian gratifikasi Indofarma di bidang Financial Control, Risk Management & Compliance atau melalui email pelaporan@indofarma.id, serta situs resmi https://indofarma.id/gratifikasi.

https://money.kompas.com/read/2022/04/19/210200526/indofarma-larang-direksi-hingga-karyawan-menerima-dan-minta-thr-ke-mitra-kerja

Terkini Lainnya

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke