Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap Cair, Cek Besaran THR 2022 untuk CPNS Pusat dan Daerah

Kepastian ini menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah CPNS dapat THR dan gaji ke-13 2022. Lantas kapan THR CPNS cair?

Ketentuan mengenai jadwal pencairan hingga besaran THR CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pasal 2 PP tersebut berbunyi, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun Pasal 3 regulasi yang sama menjelaskan, aparatur negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • PNS dan Calon PNS;
  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri; dan
  • Pejabat Negara

Ketetuan tersebut memberi kepastian bagi yang selama ini meyimpan keraguan mengenai apakah CPNS dapat THR 2022. Dalam poin di atas, telah ditegaskan CPNS menjadi salah satu aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Besaran THR CPNS 2022

Ketentuan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat berbeda dengan THR dan gaji ke-13 CPNS daerah.

Besaran THR untuk CPNS 2022 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2022. Ayat (1) mengatur besaran THR CPNS pusat, sedangkan ayat (2) mengatur besaran THR CPNS daerah.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi CPNS terdiri atas:

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi CPNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 CPNS baik pusat maupun daerah dibayarkan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Jadwal pencairan THR untuk CPNS 2022

Jawaban atas pertanyaan kapan THR CPNS cair diatur dalam Pasal 11 regulasi yang sama. Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika belum dapat dibayarkan pada saat itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 diatur Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Jika belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/04/20/170923326/siap-siap-cair-cek-besaran-thr-2022-untuk-cpns-pusat-dan-daerah

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke