Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTPN Syariah Bakal Bagikan Dividen Rp 475,6 Miliar, Setara Rp 61,75 Per Lembar Saham

Keputusan itu diambil dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BTPN Syariah yang digelar pada Kamis (21/4/2022).

Direktur BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan.

Ia bilang, pembagian dividen tersebut tidak lepas dari kinerja positif perseroan sepanjang tahun 2021, dengan catatan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,5 triliun.

"Kinerja perseroan menunjukkan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen year on year (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat," tutur dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/4/2022).

Adapun total aset BTPN Syariah tumbuh 13 persen secara yoy menjadi Rp 18,5 triliun dari Rp 16,4 triliun.

Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, BTPN Syariah mencatatkan pertumbuhan sebesar 12 persen secara yoy menjadi Rp 11 triliun dari Rp 9,8 triliun pada 2021.

"Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” ujar Arief.

Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan tahun buku 2021, RUPST juga menyetujui dan menerima pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada 21 April 2022. 

"Tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan," ucap Arief.

https://money.kompas.com/read/2022/04/22/073000826/btpn-syariah-bakal-bagikan-dividen-rp-475-6-miliar-setara-rp-61-75-per-lembar

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke