Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Jiwasraya: Uang Kami Sudah 4 Tahun Belum Kembali...

Baru-baru ini, 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengutarakan aduan dan meminta bantuan dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen.

Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, pihaknya ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh perusahaan jasa keuangan sehingga mengakibatkan nasabah Jiwasraya mengalami kerugian.

"Uang kami sudah 4 tahun belum kembali. Kami gugat ke pengadilan dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht tetap tidak mau dibayar. Padahal sudah ada POJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) yang mengatakan dalam tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2022).

Ia menceritakan, pada Selasa 26 April 2022 mendatangi kantor OJK namun petugas keamanan meminta pihaknya untuk mengadu lewat mailing desk.

"Kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat, tidak ada follow up, karena konsumen dihadapkan dengan mesin penjawab atau call center 157 yang sulit tersambung. Ini berkali-kali keluhan yang kami sampaikan," tegas dia.

Setelah itu, ia mengatakan berhasil bertemu dengan petugas dari perlindungan konsumen. Petugas tersebut kemudian memandu laporan dan dokumen nasabah ke bagian mailing desk.

Namun demikian, pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan hari itu. Berdasarkan penuturannya, pihak OJK belum dapat menjanjikan langkah konkret untuk dapat memastikan hak pembayaran terhadap nasabah yang memiliki inkracht terbayarkan.

"Petugas dari perlindungan konsumen tidak kooperatif sama sekali. Tidak menjanjikan sesuatu harapan cuma menemui kami dan mendengarkan keluhan. Dia hanya mau menerima satu orang di antara kami. Benar-benar aneh, padahal dia bagian menerima keluhan dan fungsinya melindungi atas keluhan yang merugikan (kami) sebagai konsumen," urai dia.

Selanjutnya, Machril berkata pihaknya telah mengirimkan surat ke Menkopulhukam. Ia bilang akan mengirimkan surat susulan kepada Komisi III DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dewan Komisioner yang baru saja terpilih," kata dia.

Sebagai informasi, 5 nasabah ini telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta. Adapun, jika dirinci ada total Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht.

Masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.

Berdasarkan keterangan Machril, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

Terakhir, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/131000726/nasabah-jiwasraya--uang-kami-sudah-4-tahun-belum-kembali--

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke