Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja Catat Sumbangan Wajib dari Masyarakat Tumbuh

Sekertaris Perusahaan Jasa Raharja Wanda Prihanto Asmoro mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 memang sempat terjadi penurunan.

"Namun, seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesadaran yang baik, masyarakat mulai membayar pajak. Jadi, kami masih bisa menyetorkan laba atau dividen kepada pemerintah," kata dia kepada media.

Ia menyebut, meskipun dalam kondisi yang demikian perusahaan tetap dapat memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Selain itu, dari sisi iuran wajib (IW) yang dikenakan pada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor juga mengalami pertumbuhan seiring dengan kemudahan yang diberikan Jasa Raharja.

"Dengan aplikasi JRKu itu memudahkan khususnya untuk pengusaha angkutan umum untuk melakukan kewajibannya. Karena, tiket yang dibayarkan masyarakat itu sudah termasuk ada uang jaminan perlindungan di situ," imbuh dia.

Dengan demikian, menurut dia kewajiban pengusaha transportasi untuk menyetorkan sumbangan wajib ke Jasa Raharja itu bisa lebih mudah lagi lewat aplikasi ini.

Dengan adanya digitalisasi ini, ia bilang ada pemotoangan proses bisnis dan memudahkan pengusaha. Kemudian, ketika ada risiko yang terjadi pada usaha transportasi ada cover yang diberikan Jasa Raharja.


Rasio klaim meningkat

Lebih lanjut ia menceritakan, rasio klaim yang dibayarkan Jasa Raharja pada tahun 2021 mengalami kenaikan. Sedikit catatan, besar klaim yang dibayarkan Jasa Raharja pada 2021 mencapai Rp 2,41 triliun.

Atau, jumlah ini naik 3,3 persen dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp 2,33 triliun.

"Memang pada tahun 2021 dibandingkan 2020 kalau dilihat angka kecelakaannya itu turun, angka korban turun. Namun, klaim itu naik. Artinya, tingkat fatalitas itu naik," kata dia.

"Tingkat fatalitasnya itu tinggi. Apakah itu karena lalu lintas lengang jadi orang lalai? Ada kenaikan di tingkat fatalitas," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/170000926/jasa-raharja-catat-sumbangan-wajib-dari-masyarakat-tumbuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke