Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan

Meskipun begitu, tidak semua pekerja dapat merasakan libur Lebaran seperti ketetapan yang diatur pemerintah.

Beberapa pekerjaan dan profesi memang memiliki tuntutan berbeda, sehingga karyawannya belum dapat merasakan libur Lebaran seperti lainnya.

Untuk itu, pemerintah telah mengatur kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker berikut ini adalah penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Demikian adalah penghitungan upah kerja lembur bagi karyawan pada hari libur nasional.

https://money.kompas.com/read/2022/05/03/123000126/tetap-kerja-saat-libur-nasional-ini-besaran-upah-lembur-yang-wajib-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke