Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi (Ekonomi) Antariksa dan Presidensi G20 di Bali Tahun 2022

Morgan Stanley Research (2018) merilis perkiraan perputaran ekonomi industri
antariksa dunia per hari berkisar 348 miliar dollar AS tahun 2017 dan tahun 2040 berkisar 1 triliun dollar AS (lihat grafik).

Bank of America Merrill Lynch (2018) memperkirakan ekonomi-antariksa memutar 2,7 triliun dollar AS jelang tahun 2050. Data lain menyebut anggaran US Space Force mencapai 15,2 miliar tahun 2021 (Pullen et al., 2021); operator satelit membidik nilai ekonomi (telekomunikasi) 3 sektor orbit: GEO (Geostationary Equatorial Orbit), MEO (Medium Earth Orbit), dan LEO (Low Earth Orbit).

Selama ini, perusahan swasta antariksa Lockheed Martin Space dan Rocket Lab giat melakukan go-public di AS. Maka lahir kemitraan pemerintah dan swasta, misalnya, Cape Canaveral Space Force Station di Florida, AS, melayani peluncuran pesawat antariksa swasta atau pemerintah. Targetnya, antara lain, pengurangan biaya, tata-kelola trafik antariksa, dan risiko debris atau sambah orbit.

Laporan Space Capital (2021) menyebut 1.553 perusahan swasta memutar investasi ekuitas sebesar 119,8 miliar dollar AS sejak 2012 pada sektor infrastruktur, distribusi, dan aplikasi ekonomi-antariksa global; modal ventura sebesar 17,1 miliar dollar AS pada 328 usaha swasta antariksa tahun 2021; total investasi ekuitas selama 10 tahun terakhir sebesar 258, 4 miliar dollar AS pada 1.688 usaha-swasta antariksa yang didominasi oleh investor asal AS  dan Tiongkok dari kelompok negara G20.

Ekonomi-antariksa melibatkan pemerintah dan swasta, misalnya bidang riset, infrastruktur antariksa (stasiun Bumi, peluncur, satelit), dan pengembangan atau penggunaan produk dan jasa antariksa, misalnya cepis-cepis navigasi, telepon satelit, jasa meteorologi, dan lain-lain (OECD, 2012: 20).

Tahun 2012-2017, investasi global pada lembaga antariksa berkisar 10,238 miliar dollar AS. Kenaikan investasi ini melahirkan kebutuhan regulasi pasar ekonomi antariksa guna mendorong inovasi dan kemitraan pemerintah dan industri.

Pierre Barbaroux (2016:9-35), peneliti ahli pada French Air Force Research Centre, mengurai metamorfosa ekonomi (industri) antariksa awal abad 21 dengan mengkaji data peluncuran 1.593 produk antariksa sejumlah negara pada Januari 2000-Desember 2013. Badan antariksa seperti NASA (AS), Roskomos (Uni Soviet), CNES atau ESA (Uni Eropa) dan angkatan bersenjata membangun infrastruktur antariksa.

Abad 20, struktur dan dinamika ekonomi-antariksa ditentukan oleh kebutuhan dan regulasi pemerintah (Iptek dan pertahanan-keamanan negara). Namun, kini terjadi lonjakan kebutuhan produk-jasa antariksa dari non-pemerintah dan komersial (Barbaroux, 2016:9; Shove, 2005) yang memicu komersialisasi antariksa (Peeters, 2004). Roket dan satelit, misalnya, tidak hanya memiliki aplikasi militer, tetapi juga aplikasi sipil.

Bagaimana menghasilkan regulasi yang menjabarkan prinsip hukum internasional tentang antariksa? Sejak satelit Sputnik 1 dari Uni Soviet mencapai orbit pada 4 Oktober 1957, tanpa protes resmi dari negara lain yang dilintasi oleh Sputnik 1 (Reynolds & Merges, 1998:70). Maka Sputnik 1 adalah jejak awal isu legal antariksa yang melahirkan kebebasan eksplorasi ilmiah antariksa hingga hari ini (Tronchetti, 2013).

Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan dan menyusun draf regulasi tata-laksana eksplorasi antariksa atau perjanjian antariksa antar-bangsa. Misalnya, selama ini, Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (CPUOS) yang lahir dari Resolusi PBB No. 1472 tahun 1959, adalah forum pengembangan hukum internasional antariksa.

Hasil pokok kerja CPUOS antara lain lima perjanjian internasional dan prinsip kegiatan antariksa yakni (1) Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space tahun 1967, termasuk Moon and Other Celestial Bodies atau Outer Space Treaty; (2) Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Rescue Ageement) tahun 1968; (3) Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (Liability Convention) tahun 1972; (4) Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space (Registration Convention); (5) Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (Moon Treaty) tahun 1979.

Outer Space Treaty (Resolusi 2222 (XX1) PBB) adalah kerangka dasar hukum antariksa internasional. Prinsip pokoknya antara lain (1) eksplorasi dan pemanfaatan antariksa untuk kepentingan umat manusia dan semua negara; (2) antariksa tidak tunduk pada perampasan oleh negara berdasarkan klaim kedaulatan, pendudukan (fisik), atau carasarana lain; (3) negara tidak menempatkan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lain di orbit atau benda langit antariksa dengan cara apapun; (4) Bulan dan benda langit hanya digunakan untuk perdamaian; (5) tiap negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa nasional dari pemerintah maupun non-pemerintah; (6) negara-negara harus mencegah kontaminasi berbahaya di antariksa dan benda-benda angkasa; (7) kebebasan eksplorasi ilmiah pada antariksa (UN Office for Outer Space Affairs/UNOOSA, 2021).

Perjanjian internasional mengatur kegiatan antariksa dan status hukum antariksa. Sifat hukum antariksa, menurut Bittencourt Neto (2022) ialah global commons atau milik dan kepentingan global. Konsep hukum ini merujuk pada filosofi hukum res nullius dan res communis untuk hal-hal yang tidak diterapkan ketentuan hak-hak dari subyek tertentu. Res nullius bukan milik siapa pun atau wilayah yang bebas dikuasai (fisik) secara damai oleh negara berdaulat (occupatio), misalnya terrae nullius (Rose, 2003; Shaw, 2017:372).

Berdasarkan lima perjanjian antariksa internasional dari PBB tersebut di atas, antariksa tidak tunduk pada kedaulatan eksklusif satu negara atau aktor individu, maka antariksa menjadi milik dan kepentingan umat manusia secara keseluruhan (totum). Maka kerangka regulasi yang disediakan oleh pengguna sumber daya antariksa, harus melayani kepentingan global dengan akses terbuka bagi setiap pihak (Soroos, 2001:42, 45).

Presidensi G-20 Bali

Agenda Presiden G20 di Bali, awal November 2022, menurut Presiden RI Joko Widodo, adalah momentum katalis pemulihan ekonomi dunia khususnya dari risiko pandemi Covid-19. Rabu, 1 Desember 2021 di Jakarta, Presiden Joko Widodo membuka Presidensi G20 dengan agenda: (1) arsitektur kesehatan global yang inklusif dan tanggap krisis; (2) transformasi sosial-ekonomi berbasis digital; dan (3) transisi menuju sistem energi berkelanjutan.

Transformasi sosial-ekonomi-lingkungan berbasis digital sangat bergantung pada regulasi tata-kelola antariksa, khususnya Iptek, lingkungan, dan hankam negara-negara.

Pasar-pasar dikendali langsung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah. Misalnya, pemerintah AS sangat ketat kontrol alih-Iptek antariksa. Alasannya, tulis Barbaroux (2016:10), regulasi pemerintah terhadap industri antariksa merupakan ciri utama ekonomi-antariksa, dan Iptek antariksa adalah aset strategis pertahanan dan keamanan negara akhir-akhir ini.

Kini aplikasi komersial Iptek antariksa, misalnya komunikasi, navigasi, dan observasi Bumi, menjadi sumber utama pemasukan industri antariksa. Hari-hari ini adalah era pasar konsumsi dan industri sektor ekonomi-antariksa (Kreisel, et al., 2007). Komoditisasi dan swastaninasi sedang dialami oleh industri-industri antariksa skala multinasional. Iptek mengubah struktur dan perkembangan industri-industri antariksa.

Teknologi antariksa telah menjadi bagian dari kebutuhan, pola, dan gaya hidup kita sehari-hari, misalnya prakiraan cuaca, komunikasi, penerbitan, manajemen lalu-lintas udara, agrikultur, monitoring iklim dan perubahan lingkungan, telemedicine, transaksi bank-card (OECD, 2007:17).

Iptek antariksa juga melahirkan transformasi sektor kalkulasi quantum, artificial intelligence, nano-teknologi, robotik dan sel-sel bahan bakar hidrogen (OECD, 2008). Berikutnya, ekonomi-antariksa tidak hanya mencakup televisi satelit dan transportasi global, tetapi juga navigasi atau arus barang, jasa, manusia, informasi seperti satelit GPS, fungsi GPS dan data Internet (Jewel, 2015).

Selama ini, negara-negara G20, khususnya AS, Tiongkok, dan Uni Eropa, menguasai dan mendominasi Iptek dan ekonomi antariksa. Karena itu, Presidensi G20 Bali, perlu menelurkan kerangka legal dan prinsip kerjasama internasional antariksa yang menjabarkan perjanjian internasional antariksa dari PBB guna merespons dan mengatasi pemanasan global, perubahan iklim, dan tantangan negara dan umat manusia abad 21, misalnya degradasi lahan, punah keragaman-hayati, bencana alam, degradasi ekosistem, pandemi, makin langka air sehat-bersih, dan lain-lain.

Kita lihat atau baca pesan dan kajian Dimitri Linden (2016), ahli hukum antariksa asal University of Leuven, bahwa kini negara-negara harus mengadopsi legislasi dan regulasi antariksa nasional guna meregulasi dan mengontrol privatisasi dan komersialisasi antariksa agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum antariksa internasional dari PBB.

https://money.kompas.com/read/2022/05/11/113632226/regulasi-ekonomi-antariksa-dan-presidensi-g20-di-bali-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke