Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Lalu, kapan BSU 2022 cair?

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (11/5/2022), BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya. Karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis akun Instagram @kemnaker.

Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja.

Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Ketuk "Lanjutkan"
  • Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

https://money.kompas.com/read/2022/05/11/214017026/syarat-dan-cara-cek-penerima-bsu-2022-di-laman-kemnaker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke