Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mentan: Daging Ternak yang Kena PMK Masih Bisa Dimakan, Jeroan Tak Bisa Dikonsumsi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, sebagian daging ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi.

Hanya beberapa bagian saja seperti organ dalam atau jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah yang tidak bisa dikonsumsi.

“Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan,” ujar Mentan SYL dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut Mentan SYL menjelaskan, PMK adalah penyakit yang penyebarannya sangat cepat melalui udara dan kontak langsung. Namun ditegaskan dia, penyakit ini tidak bisa menyebar ke manusia.

Hanya hewan jenis kuku berbelah seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi yang bisa terserang.

Walau demikian, lanjut Mentan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk meminimalisir penyebaran.

"Kami juga berharap agar masyarakat tidak panik, nantinya bisa membuat para peternak panik dan mendadak memotong hewan-hewannya," kata Mentan.

Mentan SYL juga membeberkan pihaknya telah menetapkan 2 daerah yang dilanda wabah penyakit mulut dan kaki pada hewan yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.

"Untuk Kabupaten Aceh, ada 2 daerahnya yang terpapar yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto," beber dia.

Mentan SYL mengaku dengan ditetapkannya daerah yang dilanda PMK ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran.

Diantaranya, Kementan telah membuat langkah darurat atau agenda SOS, langkah temporary, dan agenda recovery atau pemulihan.

"Kita berharap wabah ini tidak ekspansi terlalu jauh dari apa yang sudah dikendalikan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/05/12/064700626/mentan--daging-ternak-yang-kena-pmk-masih-bisa-dimakan-jeroan-tak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke