Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemangku Kepentingan Kelapa Sawit Minta Pemerintah Evaluasi Larangan Ekspor CPO

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit mendesak pemerintah untuk mengevaluasi larangan ekspor CPO atau Crude Palm Oil dan produk turunan minyak sawit termasuk olein (minyak goreng).

Sebab kebijakan tersebut dinilai berdampak negatif terhadap para petani sawit.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, pasca diterapkannya kebijakan tersebut, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dan menurunkan harga pembelian TBS.

“Petani sawit saat ini kesulitan menjual TBS-nya. Sudah sulit jual TBS, harganya pun murah,” kata Tungkot dalam siaran resminya, Senin (16/5/2022).

Menurut Tungkot, petani sawit di Indonesia saat ini ada sekitar 2,3 juta kepala keluarga. Mereka menggarap sekitar 6,8 juta hektar kebun sawit.

“Merekalah yang merasakan kesulitan memasarkan TBS,” katanya.

Karena itu, lanjut Tungkot, penerapan aturan larangan ekspor CPO jangan terlalu lama. Sebab kalau lama, kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi petani sawit paling tidak hingga dua tahun ke depan.

“Harga TBS turun sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk. Apalagi saat ini pupuk mahal. Karena tak memupuk, produksi tanaman sawitnya akan turun. Dan ini dampaknya bisa sampai dua tahun,” katanya.

Untuk diketahui kebijakan larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.

https://money.kompas.com/read/2022/05/16/134000426/pemangku-kepentingan-kelapa-sawit-minta-pemerintah-evaluasi-larangan-ekspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke