Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/05/19/180455726/lengkap-ini-rincian-biaya-haji-2022-per-embarkasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke