Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.
https://money.kompas.com/read/2022/05/19/180455726/lengkap-ini-rincian-biaya-haji-2022-per-embarkasi