Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo

KOMPAS.com - Berapa biaya cabut berkas motor dan syarat cabut berkas motor? Pertanyaan tersebut kerapkali ditanyakan para pembeli motor bekas maupun mereka yang terpaksa harus pindah domisili.

Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo.

Cabut berkas motor sendiri cukup penting dan terpaksa harus dilakukan bagi sebagian orang. Ketika pindah domisili, pastinya akan sangat merepotkan saat pembayaran pajak tahunannya.

Misalnya, jika Anda sebelumnya bekerja di Medan namun kemudian diharuskan pindah ke Medan dalam waktu yang cukup lama, mengurus pajak kendaraan tentunya akan sangat merepotkan.

Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.

Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama.

Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan. Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.

Biaya cabut berkas motor

Biaya cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor Anda, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.

Dengan demikian, biaya cabut berkas motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:

  • Biaya cabut berkas motor di Samsat: Rp 150.000
  • Pembuatan STNK baru: Rp 100.000
  • Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
  • Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya BBN KB: Rp 200.000

Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik. Meskipun gratis, kerapkali ada petugas yang meminta tarif tak resmi alias pungli.

Tahapan dan syarat cabut berkas motor

Beberapa dokumen persyaratan cabut berkas motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:

Biaya cabut berkas motor itu rasanya memang cukup besar. Namun apabila Anda mengurusnya sendiri, tentunya akan lebih terjangkau.

https://money.kompas.com/read/2022/05/20/062410626/syarat-dan-biaya-cabut-berkas-motor-tanpa-calo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke