Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru, ada 100 pinjol ilegal yang berhasil ditutup SWI.

Sampai saat ini, SWI memang terus aktif memberantas pinjaman online ilegal yang masih meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Dia juga meminta masyarakat agar mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar pinjaman online ilegal terbaru yang ditutup SWI

Berikut daftar perusahaan / aplikasi pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK per April 2022:

Itulah daftar pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) terbaru yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK per April 2022. Masyarakat perlu hati-hati dengan modus yang sering digunakan dalam operasi pinjol ilegal.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/173021526/ini-daftar-100-pinjaman-online-ilegal-terbaru-yang-ditutup-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke