Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, jika Instansi "Bandel" Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam bagi pejabat – pejabat instansi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Hal tersebut juga akan menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo dalam surat edaran, akhir Mei lalu.

Nantinya, Kemenpan-RB akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, posisi–posisi yang diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di kementerian dan lembaga. Namun, tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Dalam upaya penataan pegawai ASN, sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menetapkan komitmen para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK.

Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing.

“PPK juga diharuskan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/080000926/hati-hati-jika-instansi-bandel-angkat-pegawai-honorer-pejabat-kepegawaiannya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar 'Online' Dulu Mulai 10 Juli 2023

Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar "Online" Dulu Mulai 10 Juli 2023

Whats New
Premi Industri Asuransi Turun Jadi Rp 101,34 Triliun, Ini Penyebabnya

Premi Industri Asuransi Turun Jadi Rp 101,34 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
ANJT Alokasikan Capex Rp 595 Miliar, Untuk Apa Saja?

ANJT Alokasikan Capex Rp 595 Miliar, Untuk Apa Saja?

Whats New
Dianggap Berjasa, Luhut Terima Bintang Penghargaan dari Singapura

Dianggap Berjasa, Luhut Terima Bintang Penghargaan dari Singapura

Whats New
Mandiri Sekuritas Pertahankan Target IHSG Tahun Ini di Level 7.510

Mandiri Sekuritas Pertahankan Target IHSG Tahun Ini di Level 7.510

Whats New
Belum Direstui Bappenas, Program Bagi-bagi 'Rice Cooker' Belum Bisa Jalan

Belum Direstui Bappenas, Program Bagi-bagi "Rice Cooker" Belum Bisa Jalan

Whats New
Modal Rp 3,8 Juta Bisa Beli Franchise Wahana Express, Ini Syaratnya

Modal Rp 3,8 Juta Bisa Beli Franchise Wahana Express, Ini Syaratnya

Smartpreneur
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Tidak Diambil dari Sembarangan Lokasi

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Tidak Diambil dari Sembarangan Lokasi

Whats New
FIF Salurkan Pembiayaan Rp 17,8 Triliun Sepanjang 2023

FIF Salurkan Pembiayaan Rp 17,8 Triliun Sepanjang 2023

Rilis
Masuk Radar Cawapres Ganjar, Menteri Basuki: Saya Ini Birokrat, Umur Sudah Mau 70 Tahun...

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Menteri Basuki: Saya Ini Birokrat, Umur Sudah Mau 70 Tahun...

Whats New
Menperin Ajak Mazda dan Mitsubishi Berpatisipasi dalam Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Menperin Ajak Mazda dan Mitsubishi Berpatisipasi dalam Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Whats New
Soal Progres Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Sudah 29,87 Persen

Soal Progres Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Sudah 29,87 Persen

Whats New
Uji Coba Jargas di Kota Solo Diklaim Sukses

Uji Coba Jargas di Kota Solo Diklaim Sukses

Whats New
Menteri PUPR: Pembangunan Kantor Pemerintah dan Hunian ASN di IKN Rampung Juli 2024

Menteri PUPR: Pembangunan Kantor Pemerintah dan Hunian ASN di IKN Rampung Juli 2024

Whats New
OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+