Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Cara Memiliki Asuransi Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat menghindari risiko yang menimbulkan kerugian finansial dengan memiliki produk asuransi.

Asuransi akan mengambil risiko yang ada agar tidak menjadi beban bagi seseorang di kemudian hari. Sebagai contoh, saat seseorang terpaksa harus dirawat di rumah sakit mendadak dan membutuhkan biaya besar, dana darurat atau tabungan dapat langsung terkuras.

Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan manajemen risiko agar kerugian finansial dapat dimitigasi. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan memiliki asuransi.

Saat ini banyak pilihan asuransi yang dapat dibeli oleh masyarakat. Untuk kamu yang menginginkan asuransi dengan pengelolaan berbasis syariah, saat ini telah tersedia banyak jenis asuransi syariah yang dipasarkan.

Lalu bagaimana cara memiliki asuransi syariah?

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, langkah pertama yang harus diambil dalam upaya memiliki asuransi adalah menentukan jenis asuransi syariah yang diinginkan.

Pastikan, memilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. Ketika kamu ingin memitigasi risiko sakit, pilihlah asuransi kesehatan. Namun, ketika kamu butuh mitigasi atas risiko kematian dan perlindungan untuk keluarga, pilihlah asuransi jiwa.

Selanjutnya kamu sebagai calon nasabah dapat menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah. Jangan lupa untuk mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, perusahaan asuransi akan melakukan survei risiko atas permohonan permintaan asuransi nasabah.

Misalnya, ketika membeli asuransi kesehatan akan dilakukan medical check up. Sedangkan, untuk asuransi rumah atau mobil, perusahaan akan melakukan pengecekan kondisi aset tersebut.

Ketika semua persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah.

Lalu, perusahaan akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatian calon nasabah ketika membaca polis asuransi. Berikut adalah 5 hal yang perlu diperhatiakan dalam polis asuransi.

  1. Data diri pemegang asuransi dan tertanggung asuransi
  2. Manfaat asuransi dan risiko yang dikecualikan
  3. Ketentuan pembayaran premi dan tata cara klaim
  4. Biaya dan ilustrasi nilai asuransi
  5. Hak dan kewajiban beserta ketentuan lainnya.

Pastikan, kamu memahami klausa pengecualian, jangan sampai mengalami gagal klaim karena tidak memahami isi klausa pengecualian.

Kemudian, nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah.

Perlu diingat, nasabah mendapatkan hak untuk mempelajari polis yang biasa disebut Cooling Off Period selama 14 hari. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.

Sebagai informasi, meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja.

Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/152000626/simak-ini-cara-memiliki-asuransi-syariah

Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke