Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Pengamat: Sebaiknya Dibatalkan

Namun Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, ada beberapa hal yang perlu diperhatian pemerintah dalam membuat kebijakan ini, sebab dirasa tidak tepat.

"Kalau subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dengan menggunakan MyPertamina sangat tidak tepat," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan, alasan kebijakan itu tidak tepat karena sulit untuk merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite atau Solar bersubsidi. Ia mengatakan akan lebih sulit lagi menerapkan kriteria tersebut di SPBU, sekalipun dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Selain itu, ia menilai mekanisme tersebut akan menimbulkan dua harga berbeda antara harga BBM subsidi dan non subsidi. Menurut Fahmy, adanya dua harga berbeda itu berpotensi mendorong moral hazard, baik dilakukan oleh pihak SPBU maupun konsumen.

"Berdasarkan alasan tersebut, sebaiknya rencana pembatasan Pertalite dan Solar melalui penetapan kriteria dengan MyPertamina harus dibatalkan," kata dia

Meski demikian, Fahmy memberikan catatan, pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan MyPertamina hanya memungkinkan jika kriteria konsumennya dibuat sederhana.

Misalnya, pembelian hanya bisa dilakukan oleh pengguna sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang atau barang. Sementara, konsumen di luar itu atau kendaraan pribadi tidak bisa membeli Pertalite dan Solar bersubsidi.

"Jadi konsumen di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Bio Solar," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, dalam penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi nantinya akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina. Tujuannya agar pembelian terdata dan bisa dibatasi.

"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Pertalite atau Solar bersubsidi memang merupakan pelanggan yang berhak.

Meski demikian, perihal teknis di lapangan masih terus dikaji dan sebelum diberlakukan akan lebih dahulu dilakukan sosialisasi. Saat ini pemerintah dan Pertamina pun sedang fokus pada penentuan kriteria penerima BBM bersubsidi.

"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," kata Saleh.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/214600626/beli-solar-dan-pertalite-bakal-wajib-pakai-mypertamina-pengamat--sebaiknya

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke