Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SIM online cukup mudah dilakukan. Pemilik SIM baik SIM A maupun SIM C bisa mengurusnya tanpa harus mengantre. Cukup siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online.

Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika biasanya perpanjang SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), saat ini ada cara perpanjang SIM online yang bisa dilakukan secara praktis.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat smartphone. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Adapun langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store. Selain itu, cara perpanjang SIM online juga bisa dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id. 

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi

Pertama, cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online via aplikasi:

Cara perpanjang SIM online lewat website

Kedua, cara perpanjang SIM online juga bisa dilakukan melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dan memahami prosedurnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/05/195827926/cara-perpanjang-sim-online-2022-cek-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke