Program yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah ini, diharapkan dapat mengurangi keterngantungan atau pengaruh pemberi kredit informal seperti rentenir.
"Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal," tulis OJK, Selasa (7/6/2022).
Menurut OJK, melalui program tersebut para pelaku UMK yang membutuhkan pendanaan dapat mendapatkan penawaran pinjaman dengan bunga yang lebih murah dan aman. Sebab dana disalurkan oleh LJK formal.
Berdasarkan data OJK, sampai dengan kuartal pertama tahun ini sudah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang mengimplementasikan program K/PMR.
Dari jumlah TPAKD tersebut, total terdapat 91 skema penyaluran K/PMR.
Sebagai informasi, penyaluran K/PMR hingga triwulan III 2021 telah mencapai Rp 1,3 triliun, yang disalurkan kepada 133.900 debitur.
Bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengakses program K/PMR dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengecek langsung TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR.
- Melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur. Pastikan nama program yang berlaku sesuai dengan daftar yang tersedia. Jangan tertipu dengan yang bodong ya!
- Kunjungi langsung lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lanjutan perihal program yang disediakan dari mulai cara pendaftaran hingga proses pembayaran cicilan.
- Lakukan pengajuan. Setelah semua informasi yang diperoleh dirasa cukup, masyarakat bisa langsung melakukan pengajuan kredit.
https://money.kompas.com/read/2022/06/07/172245226/butuh-dana-simak-cara-daftar-program-kredit-melawan-rentenir