Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau WhatsApp menjadi salah satu solusi, selain terdapat beberapa pilihan lain seperti lewat aplikasi Mobile JKN atau lainnya.

Terlebih, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.

Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain pada Rabu (8/6/2022).

Mengenal Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP. Adapun FKTP terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Dokter;
  • Praktik Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara; dan
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

Syarat pindah Faskes BPJS online

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.

Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:

Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Cara pindah Faskes BPJS online 2022

Setelah memahami syarat pindah Faskes BPJS online, berikut ini beberapa pilihan yang bisa Anda ambil untuk melakukan perubahan Faskes BPJS Kesehatan.

Cara pindah Faskes BPJS lewat WA

Anda bisa ganti Faskes BPJS Kesehatan melalui WA dengan memanfaatkan Pandawa. Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

Cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa bisa dilkakukan dengan chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Cara pindah Faskes BPJS via Mobile JKN

Adapun cara pindah Faskes BPJS online 2022 melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

Ganti Faskes via BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.

Anda bisa menghubungi Care Center 165 untuk pindah Faskes. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar Faskes BPJS Kesehatan berpindah.

Itulah sejumlah informasi seputar cara pindah faskes BPJS online 2022, lengkap dengan ulasan terkait syarat pindah Faskes BPJS online.

https://money.kompas.com/read/2022/06/08/093515926/catat-syarat-dan-cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-online-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke