Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau WhatsApp menjadi salah satu solusi, selain terdapat beberapa pilihan lain seperti lewat aplikasi Mobile JKN atau lainnya.

Terlebih, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.

Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain pada Rabu (8/6/2022).

Mengenal Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP. Adapun FKTP terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Dokter;
  • Praktik Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara; dan
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

Syarat pindah Faskes BPJS online

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.

Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:

Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Cara pindah Faskes BPJS online 2022

Setelah memahami syarat pindah Faskes BPJS online, berikut ini beberapa pilihan yang bisa Anda ambil untuk melakukan perubahan Faskes BPJS Kesehatan.

Cara pindah Faskes BPJS lewat WA

Anda bisa ganti Faskes BPJS Kesehatan melalui WA dengan memanfaatkan Pandawa. Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

Cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa bisa dilkakukan dengan chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Cara pindah Faskes BPJS via Mobile JKN

Adapun cara pindah Faskes BPJS online 2022 melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

Ganti Faskes via BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.

Anda bisa menghubungi Care Center 165 untuk pindah Faskes. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar Faskes BPJS Kesehatan berpindah.

Itulah sejumlah informasi seputar cara pindah faskes BPJS online 2022, lengkap dengan ulasan terkait syarat pindah Faskes BPJS online.

https://money.kompas.com/read/2022/06/08/093515926/catat-syarat-dan-cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-online-2022

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Whats New
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Whats New
Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Whats New
Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

Whats New
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Spend Smart
Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+