Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Dapat Pagu Indikatif Rp 98,21 Triliun pada 2023

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hal ini sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 18 April 2022.

"Bersamaan dengan surat bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas ditetapkan pagu indikatif Kementerian PUPR tahun 2023 sebesar Rp 98,21 triliun," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, angka ini lebih rendah dari pagu anggaran 2022 yang sebesar Rp 100,6 triliun. Namun, pada tahun ini besaran anggaran hampir di semua kementerian memang berkurang.

"Pagunya hampir semua kementerian memang berkurang, masih alhamdulillah PUPR hanya berkurang sedikit," kata dia.

Terdapat lima prioritas utama Kementerian PUPR pada program kerja tahun anggaran 2023 guna mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Lima prioritas program kerja tersebut didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang bertemakan Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa kegiatan pembangunan termasuk Program Prioritas Nasional agar dapat diselesaikan pada tahun 2024, sehingga prioritas program tahun 2023 diutamakan pada 5 hal yaitu multi years contract, pembayaran hutang pekerjaan, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam, pembayaran eskalasi, serta tetap mempertahankan program pola padat karya," jelasnya.

Dia pun merincikan, total pagu tahun 2023 tersebut akan digunakan untuk masing-masing unit, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 35,89 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 40,25 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 14,25 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 5,94 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 530 miliar, dan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal serta badan-badan sebesar Rp 1,33 triliun.

Rincian rencana kegiatan bidang sumber daya air sebesar Rp 35,89 triliun, antara lain untuk lanjutan pembangunan 23 bendungan, pembangunan 6.900 hektare irigasi, rehabilitasi dan peningkatan 98.700 hektare irigasi, pembangunan 41 kilometer (km) pengendali banjir, dan pembangunan 3 unit pengendali sedimen/lahar gunung berapi.

Kemudian, kegiatan prioritas bidang jalan dan jembatan sebesar Rp 40,25 triliun, antara lain untuk peningkatan konektivitas jalan bebas hambatan sepanjang 15 km, pembangunan jalan nasional sepanjang 303,6 km, pembangunan dan duplikasi jembatan sepanjang 6,5 km, dan peningkatan aksesibilitas flyover/underpass/terowongan sepanjang 1.100 meter,

Selanjutnya di bidang permukiman sebesar Rp 14,25 triliun antara lain untuk pembangunan dan peningkatan SPAM dengan kapasitas 2.105 liter per detik, optimalisasi SPAM sebanyak 4.870 SR, SPAM Berbasis Masyarakat sebanyak 276.600 SR, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan layanan 23.656 KK, dan Sistem Pengelolaan Persampahan dengan layanan 71.750 KK.

Selain itu di bidang perumahan sebesar Rp 5,49 triliun, antara lain untuk pembangunan 3,244 unit rusun, 2.484 unit rusus, 27.825 unit PSU, dan 103.000 unit Bantuan Rumah Swadaya.

Sementara, dukungan manajemen di Ditjen Bina Kontruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen, dan Itjen sebesar Rp 1,86 triliun terdiri dari perencanaan, pembinaan konstruksi, pengawasan, pembiayaan infrastruktur, penguatan SDM, dan layanan manajemen.

“Kegiatan pola padat karya tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 13,76 triliun, dengan perkiraan serapan tenaga kerja 650.000 orang. Meskipun anggaran tahun depan mengalami penurunan, kami tetap mempertahankan agar anggaran padat karya tidak berbeda jauh dengan anggaran tahun 2022,” tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/090200126/kementerian-pupr-dapat-pagu-indikatif-rp-98-21-triliun-pada-2023

Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke