Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Program Jaminan Hari Tua

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai pekerja, kita harus tahu hal-hal esensial apa saja yang harus dimiliki. Salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT). Jaminan ini wajib kita punya agar tak kelimpungan saat memasuki usia tua nanti.

Menurut Ampuh Nugroho, Senior Associate di SSAJ & Associates, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan agar karyawan memiliki uang ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Ia juga mengungkapkan dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Ada Apa dengan Program JHT?” bahwa JHT ini merupakan salah satu program BPJS.

Ada Perbedaan Tipis dengan Jaminan Pensiun

Selain JHT, kita mungkin juga mengenal istilah jaminan pensiun. Namun, meskipun keduanya terdapat kata ‘pensiun’, ternyata ada perbedaan.

Dana JHT sendiri berasal dari pendapatan yang disisihkan per bulannya untuk memasuki hari tua. Sementara itu, jaminan pensiun adalah pengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak ketika karyawan sudah memasuki hari tua.

Jika dilihat dari segi pembayaran, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus dalam satu waktu. Sementara itu, jaminan pensiun dibayarkan secara bertahap, yaitu per bulan sampai karyawan meninggal.

Biasanya, setelah karyawan itu sudah tiada, jaminan ini masih bisa dibayarkan ke keluarganya dengan ketentuan sampai (1) usia anak 23 tahun atau telah menikah dan (2) pasangan sampai meninggal atau menikah lagi.

Tidak Memiliki Ketentuan Khusus

Untuk mengikuti program ini kita tak harus menyiapkan banyak dokumen. Yang terpenting adalah kita bekerja dan diberi upah oleh pemberi kerja.

Dari situ, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan kita program ini. Biasanya, pembayaran dilakukan lewat pemotongan upah per bulan untuk disetor ke BPJS.

Namun, menurut UU Ciptaker, program ini hanya diperuntukan untuk karyawan kantoran saja. Sementara itu, UMKM tidak wajib diikutsertakan karena yang wajib bagi mereka itu adalah jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Berbeda lagi dengan pegawai negeri, mereka biasanya sudah memiliki ketentuan dan peraturan khusus terkait program ini.

Jadi, yang perlu diketahui bahwa sebagai pekerja, kita memiliki hak dan kewajiban. Hak kita adalah mendapatkan uang sesuai ketentuan JHT. Sementara itu, kewajiban kita adalah bersedia dipotong upah untuk disetorkan ke BPJS setiap bulannya.

Untuk pemotongan, biasanya BPJS meminta 5,7 persen dengan rincian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dibayarkan pengusaha. Jadi, keduanya saling berkontribusi. Namun, hal ini tentu berbeda lagi dengan uang pensiun yang mutlak berasal dari perusahaan sebesar dua persen.

Aksesnya Semakin Mudah

Masifnya penggunaan teknologi turut membuat program ini mengalami perubahan untuk mengurusnya. Jika pindah perusahaan, kita bisa lapor lewat situs daring milik BPJS.

Selain itu, ada juga dua pilihan yang bisa kita pilih, yaitu dicairkan atau diteruskan. Jika ingin diteruskan, kita harus menonaktifkan iuran BPJS dari perusahaan sebelumnya. Dicairkan artinya uang tersebut kita ambil semuanya. Jadi, kita hanya tinggal melapor untuk didaftarkan kembali program ini kepada pihak perusahaan.

Biasanya, keputusan ini disesuaikan dengan kebutuhan karyawannya. “Tapi, biasanya karyawan yang di PHK langsung ambil aja gitu semuanya,” ujarnya.

Proses pencairannya pun mudah, kita hanya tinggal mengunggah berkas-berkas atau bukti pendukung. Setelah itu, berkas kita diverifikasi. Jika disetujui, tahapan terakhir adalah pembayaran yang langsung disetorkan ke rekening pekerja.

Proses ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan pada zaman dulu. Menurut Ampuh, “Sekarang kan gak seperti dulu, ya, kita harus minta cap Depnaker baru kita ke BPJS-nya, baru proses pencairannya.”

Polemik JHT, Adakah?

Meskipun memberikan manfaat besar, JHT tetap tak terlepas dari kontroversi. Setiap beberapa tahun sekali, peraturan terkait program ini mengalami revisi.

Terlebih, saat Indonesia mengalami krisis moneter tahun 2008 yang akhirnya memperbolehkan karyawan mengambil jaminan ini saat mereka di PHK.

Namun, karena sekarang kondisi sudah baik-baik saja, maka mekanisme pencairan uang jaminan tersebut kembali diubah saat mereka pensiun.

Hal yang membuat polemik adalah pengubahan peraturan ini. Menurut Ampuh, "Biasanya pas PHK si karyawan ini dapet uang, nah ini di-stop."

Justru, polemik sebenarnya itu dimulai ketika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Bahkan, ada yang sudah mendaftarkan, tapi tak rutin membayar iuran.

Sebenarnya, jika perusahaan tak membayar, akan ada teguran terlebih dahulu dengan surat formal. Namun, hal ini tetap saja akan berisiko ke perusahaan.

"Urus perizinan jadi susah, daftar peraturan perusahaan juga akan dipersulit karena salah satu memperpanjang perizinan perusahaan itu, ya, pembayaran BPJS di bulan sebelumnya," tutur Ampuh.

Dengarkan informasi menarik lainnya seputar ketentuan hukum di dunia kerja bersama SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Kalian juga bisa mendengarkan episode kali ini secara lengkap melalui tautan dik.si/obsesifS5E22.

Yuk, ikuti siniarnya agar kalian tak ketinggalan tiap ada episode terbarunya!

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/150000826/mengenal-program-jaminan-hari-tua

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke